LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi atau ineks dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka berinisial OY sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, bahkan dia juga disebut dapat menyediakan barang haram tersebut.
Mendapat informasi itu petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi bahwa OY ada menyimpan sabu dan ekstasi di rumahnya di kawasan jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Kamis (28/7/2022) petugas melakukan penggeledahan.
Hasilnya petugas menemukan 2 paket besar sabu seberat 2,005 Kilo Gram di dalam kantong belanja dengan yang disimpan dalam sebuah keranjang.
Selain itu petugas juga menemukan sebuah 6 paket sabu dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding, 1 paket sabu dalam tas lainnya.
Tidak hanya sampai disitu, 15 butir inek juga ditemukan dilantai, yang terbungkus dalam kemasan obat, petugas terus memintai keterangan dari OY, berdasarkan nyanyiannya sabu didapat dari JG yang diserahkan oleh IP.
Petugas kembali melakukan pengembangan, IP berhasil diamankan petugas dirumahnya yang berseberangan dengan rumah OY pada Minggu 31/7/2022, sementara JG kini berstatus sebagai DPO.
Dihari yang sama petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial SM, dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 501,29 gram dan berat bersih 496,59 gram, dalam sebuah tas hitam, di Parkiran Hotel Swiss-Bellhotel Borneo Banjarmasin, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Pemberantasan tidak hanya sampai disitu, Senin 1/8/2022) petugas melakukan penangkapan terhadap BR disebuah kost Mulia, Jalan Lambung Mangkurat 6, RT 33, /RW 1, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasi, dari situ petugas menamankan 299 butir inek
berlogo Minions Warna kuning dengan alat timbang digital.
Berdasarkan introgasi awal dan penelusuran HP milik BR, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada lagi narkotika jenis sabu yang akan di serahkan, keesokan harinya, Selasa (2/8/2022) petugas berhasil mengamankan kembali 5 paket sabu dengan berat kotor 509,47 gram dan berat bersih bersih 501,07 gram
Sabu tersebut di bungkus dalam kantong plastik hitam yang sudah di letakkan di Jalan tembus Hikmah Banua, Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi saat gelar perkara menyampaikan pengungkapan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
“Total 5 tersangka, dengan barang bukti 3.493,7 sabu-sabu dan 314 butir ekstasi seberat 112,70 gram,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, setiap barang yang mereka bawa, per 1 ons sabu me dapatkan upah sebesar 1 juta rupiah.
“Saya baru pertamakali berbuat seperti ini, 1 ons saya mendapatkan upah sebesar 1 juta rupiah,” tutup OY. (L186)