BerandaHUKUM & KRIMINALDitresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Sindikat Golden Triangle Kawasan Segitiga Emas

Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Sindikat Golden Triangle Kawasan Segitiga Emas

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sindikat yang diduga menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara, yang biasa dikenal dengan kawasan segitiga emas, berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos.

Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa adanya transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin ke Kalimantan Barat
menggunakan transportasi jalur darat, berdasarkan informasi tersebut pelaku menggunakan mobil kijang innova dengan nopol DA 1056 TAW.

Dipimpin Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien petugas melakukan observasi di sekitar perbatasan Kalsel-Kalteng, melihat mobil yang sesuai dengan data yang dikantongi melintas, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut, lalu menggeledah dua penumpang, di Kawasan Handil Bhakti, Kabupaten Batola, Jum’at (22/7/2022).

Eko Bayu dan Erry Teguh tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan satu buah tas cokelat yang didalamnya berisi narkotika, dibungkus koran bertuliskan huruf cina sebanyak 10 paket besar sabu, serta empat paket kecil.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochammad Rifa’i mengatakan, pengungkapan kali ini cukup besar di bulan Juli dan sudah dilakukan pengintaian sejak dua minggu sebelumnya.

Jaringan ini merupakan jaringan Kalbar-Kalsel, mereka dikendalikan dari salah satu lapas di Kalsel, jaringan ini akan terus kita kembangkan agar bisa mengungkap yang lebih besar lagi.

“Melihat kemasan barang haram ini kemungkinan dari sindikat Golden Triangle kawasan segitiga emas, berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos,” paparnya, Selasa (2/8/2022).

Ini merupakan barang baru, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar terkait sabu dengan kemasan yang baru ini, lanjutnya. Barang ini akan dipasarkan di Kalsel.

“Dari barang bukti 10 kilogram ini kita berhasil menyelamatkan 10.000 warga Kalsel dengan estimasi 1 gram sabu dipakai 1 orang,” katanya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka menerima upah 50 juta untuk mengantar barang sesuai tujuan, yakni Banjarmasin dan selanjutnya di Banjarmasin ada yang mengambil barang haram tersebut.

“Hingga saat ini kami belum menerima upah,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA