LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tingginya permintaan sabu di Kalimantan Selatan (Kalsel) membuat IS (25), warga Jalan Kalibaru Barat, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, harus datang ke Banjarmasin untuk memasarkan barang haram tersebut.
Mengendus adanya peredaran narkotika, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan.
Benar saja, setelah melakukan penggeledahan di Halaman Hotel Bee, Jalan Pramuka, Kecamatan Pemurus Luar, Kecamatan, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2023) petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu.
Petugas menemukan satu tas warna biru coklat yang berisi 10 paket besar sabu, dimana satu paket berisi sabu sekitar 100 gram, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien mengatakan, informasi berawal adanya jaringan peredaran narkotika dari Kalbar ke Kalsel dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pengakuan IS bahwa bungkusan plastik hitam yang berisi sabu tersebut, diambil di salah satu Hotel di Jakarta dan disuruh membawanya ke Banjarmasin.
“Kita lakukan penyelidikan mulai dari Kalbar, ternyata jaringan mengarah ke Jakarta lalu ke Banjarmasin, kedepannya kita akan mencari pengendali jaringan narkotika lintas provinsi ini, katanya, Minggu (2/4/2023).
Berurusan dengan peredaran narkotika, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihadapkan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (L186)