LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jaringan narkotika internasional kembali diungkap Subdit ll Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari pengungkapan itu, sabu dengan berat 7,3 kilogram tersebut terbungkus dengan merk teh cina.
Namun pihak kepolisian masih mendeteksi apakah barang haram tersebut bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Selain sabu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 4.560 butir warna ungu, logo UPS dengan berat bersih 1,8 kilogram serbuk ekstasi dengan berat bersih 152,80 gram pada 3 Februari 2024 lalu.
Menggunakan informasi database sientific investigasi dari aplikasi Berdasi, petugas melakukan penyelidikan terhadap target yang akan melakukan transaksi narkotika, upaya paksa penghentian sepeda motor yang dikendarai oleh AIN (19 tahun) dipinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Warga Jalan Gerilya Komplek, H Suriyadi, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin tidak sendirian, dia diamankan bersama teman perempuannya berinisial HNA (19) warga Jalan Kelayan B, Gang Kurnia, Kelurahan Kelayan Timur, Kota Banjarmasin.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku petugas menemukan satu buah tas ransel warna hitam biru.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh keduanya, dengan disaksikan oleh warga, ditemukan 7 paket besar sabu dan 3 bungkus besar berisi pil ekstasi,” katanya saat pres rilis, Rabu (7/2/2024).
Ketika ditanya apakah jaringan ini merupakan sindikat Fredy Pratama alias Miming, karena barang haram tersebut terbungkus merk teh Cina.
Kelana belum berani memastikan hal itu, sebab kasus ini masih terus didalami guna mencari tahu siapa bos dari dua kurir ini.
“Yang pasti ini jaringan Internasional, diduga dari Malaysia masuk ke Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, lalu ke Kalsel. Apakah ada kitanya dengan jaringan Fredy Pratama masih kami dalami,” paparnya.
Terungkapnya kasus ini jika dihitung 1 kilo sabu dihargai Rp 1 milyar, maka ada sekitar Rp 8 milyar duit yang diselamatkan dan ektasi jika 1 butir dihargai Rp 500 ribu, maka duit yang diselamatkan sebanyak Rp 2 miliar lebih.
“Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman bahaya narkoba,” ujarnya.
Berani berurusan dengan narkotika, kedua tersangka harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang Narkotika. (L186)