LANGKAR.ID, Banjarmasin – Menjadi pasar yang menjanjikan, AR (37) seorang petani asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh berani membawa sabu dari Batam ke Kalimantan Selatan (Kalsel).
AR diringkus jajaran Subdit II di tepi Jalan A Yani Kilometer 22,6 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (25/2/2022.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, bahwa akan ada seseorang yang berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Batam ke wilayah Kalsel jasa menggunakan penerbangan.
Jajaran Subdit II dipimpin langsung AKBP Zaenal langsung bergerak cepat, proses penyelidikan Surveilans dilakukan, bahkan dari Sumatera, ciri-ciri AR pun akhirnya dikantongi.
Setibanya di Banjarbaru AR pun terus dibuntuti, hingga akhirnya dibekuk di tepi Jalan A Yani Km 22,9 tanpa perlawanan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, didampingi Kasubdit II Zaenal Arifin mengatakan, setelah ditangkap AR dibawa ke Polsek terdekat untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 1 Kilogram dalam tas ransel berwarna hitam milik AR.
“Jaringan AR ini yang jelas dari Malaysia. Saat ini masih dikembangkan untuk inisialnya masih belum kami dapat. Untuk jaringan di sini masih kita dalami karena masih penyelidikan. Ini sepertinya baru pertama kali,” katanya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku hanyalah seorang kurir. Kepada polisi dia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Batam ke Kalsel.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan masih dicari tahu siapa yang mengendalikan AR,” tegasnya.
Berani berurusan dengan narkotika, AR dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (L186)