LANGKAR.ID, Banjarmasin – Majelis Hakim menghukum Lian Silas 1,8 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (25/4/2024).
Ayah gembong narkoba Fredy Pratama itu dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membaca amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara selama 2,5 tahun.
Selain vonis penjara 1,8 tahun, ayah gembong narkoba Fredy Pratama itu didenda Rp 2 miliar subsider satu bulan penjara.
Putusan itu juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Selain divonis penjara, seluruh harta kekayaan Silas dirampas negara dan beberapa akan dimusnahkan.
Dalam kasus tersebut ada 32 bidang tanah dan bangunan yang dijadikan barang bukti. Rinciannya, sembilan bidang SHM tanah dan bangunan di Kalteng senilai Rp39,6 miliar, 12 bidang SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar, empat bidang SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar, dan tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Lian Silas memanfaatkan waktu 7 hari untuk mempertimbangkannya, begitu juga dengan JPU. (L186)