LANGKAR.ID, Banjarmasin – Didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Hakim Ketua Jamser Simanjuntak ketika membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Abdul Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berbarengan, sebagaimana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul latif oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya saat membacakan putusan.
Kemudian, menghukum terdakwa dengan uang pengganti sejumlah 30.939.266.006 rupiah, lanjutnya. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.
Menanggapi putusan tersebut, Abdul Latif merasa keberatan dan melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan.
“Saya menyatakan banding untuk mencari keadilan, saya tidak sependapat ada aliran dana yang menurut saya bukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Abdul Latif dengan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006,001 miliar, apabila Latif tak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Abdul Latif saat ini masih berstatus terpidana di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, terkait kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), awalnya dia divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, pada 20 September 2018 lalu.
Ketika itu Abdul Latif banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, bukannya meringankan hukuman, malah hukuman bertambah menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (L186)