LANGKAR.ID, Batulicin – Dorong penegakan peraturan Daerah (perda) Satpol-PP kabupaten Tanah Bumbu lakukan razia penertiban tempat hiburan malam (THM).
Razia tersebut di lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satpol pp & Damkar kab. Tanah Bumbu sehingga di lakukan razia penertiban bagi yg melanggar Perda/Perkada ke Hotel-hotel di wilayah kec. Batulicin dan Simpang
Kepala Satpol-PP dan Damkar Tanah Bumbu turun langsung untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan dorong penegakan peraturan daerah (12/08/2024).
Syaikul Ansyari selaku kepala Satpol-PP dan damkar Tanbu yang turun langsung dalam razia tersebut menjelaskan upaya tersebut untuk memberikan kondisi yang aman dan tertib di masyarakat.
“Tindakan yg kami lakukan, membawa yang bersangkutan kekantor Satpol PP dan Damkar untuk di periksa lebih lanjut. Di lakukan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan, di berikan pengarahan/rehabilitasi oleh dinas sosial dan di berikan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak melakukan lagi” ungkapnya.
Dalam Razia tersebut di temukan para pengunjung hotel yang di duga melakukan asusila/prostitusi, menginap tanpa ikatan perkawinan dan mengkonsumsi minuman. Adapun yang terjaring razia di antaranya sebanyak 28 orang terdiri dari 18 perempuan dan 10 orang laki-laki.
Razia tersebut di mulai pada pukul 22.00 sd.03.00 wita, pasangan muda-mudi yang di temukan di beberapa tempat dalam razia tersebut akan di berikan pembinaan oleh dinas terkait.