LANGKAR.ID, Martapura – Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar telah resmi dipimpin kembali oleh H Rusli. Keputusan tersebut berdasarkan berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No. 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya.
Juru Bicara DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar menyampaikan, amar putusan tersebut diambil berdasarkan permusyawaratan hakim.
“Keputusan berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021 yang dilakukan oleh 7 majelis hakim Mahkamah Partai, pada Selasa (5/10/2021) kemarin dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai Terbuka untuk umum pada Rabu (13/10/2021) dan selesai diucapkan pukul 15.55 WIB,” tutur Chairil.
Amar putusan mahkamah Partai Golkar yang mengadili menolak permohonan semua pemohon untuk seluruhnya.
Menurut Chairil, berdasarkan amar putusan tersebut berarti kepemimpinan masih tetap sesuai hasil Musda, yakni H Rusli sebagai Ketua DPD Partai Golkar Banjar.
“Dengan keluarnya amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar dengan menolak semua permohonan dari para Pemohon, maka sengketa Kepemimpinan Partai Golkar dianggap sudah selesai,” ungkapnya, Jumat (15/10/2021) di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar jalan A Yani KM 90.
Baca juga : Kebakaran di Kuripan Banjarmasin, Dua Rumah Rusak Sedang dan Ringan
Chairil berharap semua kader Partai Golkar Kabupaten Banjar bisa menjaga soliditas sesama kader. Agar kedepan lebih berdaya guna dan bermanfaat untuk masyarakat, serta bersiap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
“Kita berharap agar semua elemen partai bisa bersatu kembali. Dan kami terus berusaha untuk merangkul teman-teman untuk bisa bersama-sama membangun Golkar Kedepannya,” pungkas Chairil.
(L086)