LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024.
Dalam hal tidak terpenuhi, dampaknya cukup besar, yakni terjadinya perubahan status dari Bank Umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Digelar acara Kunjungan Kerja Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Kuala,di Best Western Kindai Hotel Banjarmasin, Rabu (24/8).
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Barito Kuala, M. Agus Purnomo dan Arfah, Anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi I, II dan III, Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, IGK Prasetya, Kepala Divisi Perencanaan dan Kinerja, M. Zulkarnain, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Suriadi, serta Kepala Bank Kalsel Kantor Cabang Marabahan A. Fauzi Noor.
Memanfaatkan momen pertemuan tersebut, Bank Kalsel melakukan presentasi terkait kinerja dan permodalan yang disampaikan langsung oleh Divisi Perencanaan dan Kinerja.
Dengan adanya kebutuhan modal inti sebesar Rp3 Triliyun yang ditargetkan tercapai pada tahun 2024, terdapat kekurangan modal inti adalah sebesar ± Rp1 triliun. Untuk memenuhi kekurangan modal inti tersebut, maka ada beberapa skenario yang akan dilakukan antara lain penambahan modal dari APBD murni, pengembalian dividen 100%, Revaluasi Aset, dan Inbreng.
Dalam sambutannya, IGK Prasetya mengharapkan dukungan penuh pemerintah daerah untuk pemenuhan modal inti agar tercapai di tahun 2024.
“Semoga Bank Kalsel kedepan terus exist, terus survive ditengah kompetisi yang luar biasa berat saat ini, Saya yakin bahwa dengan dukungan dari lembaga eksekutif dan legislatif daerah Bank Kalsel akan dapat terus maju” pungkas Prasetya.
Layaknya gayung bersambut, M. Agung Purnomo tegas menyampaikan dukungan agar Bank Kalsel tidak turun status menjadi BPR dan tetap meningkatkan kinerja.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Bank Kalsel terkait pemenuhan modal, dengan harapan kinerja Bank Kalsel agar terus ditingkatkan begitu pula dengan pelayanan serta yang terpenting adalah bagi hasil terhadap daerah karena kita ketahui bersama bahwa dividen tersebut turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)” pungkas Agung.(L212)