LANGKAR.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak. Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kalsel, Banjarmasin, pada Selasa (11/3/2025).
Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamayah, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk menyelaraskan materi Ranperda yang diusulkan Pemprov Kalsel dengan hasil studi banding ke Banten. “Banten sudah memiliki dua perda terkait, yakni tahun 2012 dan 2018. Sumber inspirasi mereka adalah RPJPD dan RPJMD, sehingga kami sepakat memasukkan dasar hukum tersebut dalam Ranperda ini,” ujarnya.
Gusti Iskandar menegaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran. “Regulasi ini akan mengatur program pembangunan fisik dan konstruksi yang membutuhkan skema pembiayaan tahun jamak,” jelasnya.
Ketika ditanya soal target penyelesaian Ranperda, Gusti Iskandar optimistis bahwa prosesnya akan segera rampung setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Setelah konsultasi ke Kemendagri, kita akan menyesuaikan pasal-pasalnya dengan hasil pembahasan Pansus,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa proyek-proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara DPRD dan Pemprov Kalsel. “Semua proyek harus dibahas dalam KUA-PPAS dan dituangkan dalam nota kesepahaman. Kami tidak akan melepas begitu saja tanpa pembahasan,” tegasnya. (Adv/L212)