LANGKAR.ID,Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2024-2029 menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) pada Jum’at (13/09/2024). Rapat tersebut diadakan di lantai 4 Gedung DPRD, dihadiri oleh Sekretariat DPRD dan Biro Hukum Provinsi Kalsel.
Ketua Sementara DPRD Kalsel, H. Supian HK, memimpin rapat yang juga menjadi agenda pemilihan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus). Dalam rapat ini, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus. Sebanyak 14 perwakilan dari tujuh fraksi juga dilibatkan sebagai anggota Pansus.
Iskandar menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Tatib DPRD ini untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD yang baru dilantik. “Kami akan membahas rancangan ini secara komprehensif. Setiap pasal dan materi akan dikaji untuk memastikan kesesuaian dan relevansinya,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses penyusunan Tatib ini direncanakan berlangsung selama dua minggu. Minggu pertama akan difokuskan pada pembahasan materi dan konsultasi, sedangkan minggu kedua ditargetkan untuk penetapan. “Rapat substansi pertama akan dilaksanakan pada 17-18 September 2024, diikuti dengan konsultasi ke Kemendagri. Kami harapkan, paling lambat minggu kedua Oktober, Pansus ini sudah selesai,” tutup Iskandar. (Adv/L212)