LANGKAR.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya menyelesaikan sengketa antara pemilik unit Condominium and Hotel (Condotel) Grand Banua—kini berganti nama menjadi Hotel Grand Tan—dengan PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pengembang.
Rapat mediasi yang berlangsung di lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Selasa (18/2/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Alpiya Rakhman, dan difasilitasi Komisi I DPRD Kalsel. Sengketa terjadi karena pemilik unit condotel mengaku belum menerima sertifikat kepemilikan dan bagi hasil yang dijanjikan PT BAS.
“Masalahnya, unit-unit condotel ini sudah lunas dibayar, tetapi sertifikat tidak diberikan. Sementara itu, PT BAS telah berganti kepemilikan ke PT BGS, yang tidak mengakui kepemilikan masyarakat atas unit-unit tersebut,” ujar Alpiya.
DPRD Kalsel akan mengagendakan rapat lanjutan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Kalsel guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Karena hari ini belum ada titik temu, kami akan mengundang pihak terkait agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat semakin dirugikan jika harus menempuh jalur hukum,” tegas Alpiya.
Mediasi ini menjadi langkah awal DPRD Kalsel dalam mengawal penyelesaian sengketa agar hak masyarakat tetap terlindungi. (Adv/L212)