LANGKAR.ID, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jamser Simanjuntak, dengan anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi menolak Eksepsi atau pembelaan mantan Bupati HST Abdul Latif dalam sidang lanjutan korupsi gratifikasi dan pencucian uang (TTPU), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).
“Menolak eksepsi penasehat hukum dan eksepsi terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap Jamser Simanjuntak dalam sidang putusan sela.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat, dakwaan yang telah disampaikan Jaksa KPK pada 18 Januari 2023 lalu sah menurut hukum.
“Maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,” ucapnya.
Dalam eksepsinya Latif menyatakan dakwaan yang ditujukan padanya adalah tidak benar, dia meyakini bahwa dirinya tak pernah melakukan gratifikasi dan pencucian uang seperti yang didakwa Jaksa KPK kepada.
Didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, keberatan itu dia sampaikan langsung secara pribadi di persidangan.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar membatalkan seluruh dakwaan JPU dan memerintahkan jaksa untuk mengembalikan semua barang sitaan yang tidak termasuk dalam dakwaan,” pintanya.
Sementara itu, penasihat hukum Latif yang mengikuti sidang secara langsung di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Joni Politon dari Kantor Pengacara OC Kaligis SH & Associates, usai sidang menyatakan, bahwa dakwaan JPU tidak jelas alias kabur.
Salah satunya JPU tak menyampaikan siapa saja yang memberikan gratifikasi, kemudian soal aset-aset yang disita juga merupakan harta yang diperoleh Latif sebelum dia menjabat sebagai Bupati HST.
“Barang bukti itu ternyata dapat sewaktu dia (Latif) jadi pengusaha. Dulu dia punya uang, dia bisa beli aset-aset. Bukti pendukung objek yang disita itu semua di bawah 2015,” tandasnya.
Jaksa KPK mempersiapkan saksi sebanyak 90 orang, 45 saksi perkara dugaan gratifikasi dan 45 lainya perkara TTPU dan mendakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp41,5 miliar, duit itu diduga diterima Latif dari sejumlah dinas di HST, semasa masih menjabat sebagai bupati pada 2016 – 2017.
“Untuk pekan depan ada tujuh saksi yang mulai, sesuai di BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Jaksa KPK, Hari.
Latif didakwa dengan pasal 12 B juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi tentang gratifikasi dan melakukan TTPU, dimana pencucian uang itu dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp34,2 miliar, dengan rincian menyetorkan ke rekening Bank Mandiri-nya dengan total Rp 8.253.719.779,00.
Menyimpan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2.500.000.000,00 melakukan pembelian ORI Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin sebesar Rp 1.000.000.000,00.
Membeli dua bidang tanah di Barabai HST total transaksi sebesar Rp 2.851.350.000,00. Serta membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi Rp 19.722.126.000,00. (L186)