LANGKAR.ID Banjarmasin – Pada Rapat Paripurna Tingkat I yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarmasin disetujui.
Penyetujuan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina bersama Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin dan Tugiatno, Rabu (25/01).
Adapun empat buah yang dimaksud diantaranya, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Umum Daerah Pengelola Air Limbah Domestik (Perumda PAL D), Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama, Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin.
Ibnu Sina berharap dalam rangka Meningkatkan Pelayanan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pasar yang Nyaman, Bersih dan Teratur, dan dalam rangka Meningkatkan Pelayanan Masyarakat secara Aman, Nyaman dan Produktif, serta dalam rangka Menunjang Pembangunan Daerah, juga Meningkatkan Profesionalitas dan Efesiensi Pengelolaan Pasar, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman Kota Banjarmasin dapat diterima.
“Semoga rancangan dan Peraturan Daerah ini bisa diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama,” harapnya.(adv/L212)