LANGKAR.ID, Batulicin – Tim gabungan Unit Resmob Polrestabes Semarang, Unit Ekonomi Polrestabes Semarang di backup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polda Kalsel berhasil mengamankan AFA warga Jalan Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel, Sabtu (11/6/2022).
AFA diamankan polisi karena diduga melalukan penggelapan 505 rol kain bahan baku tekstil jenis Yarn-Dyed Super.
Kasus ini berawal saat Rudi Suharsono pengusaha asal Jakarta memesan barang kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang, Jawa Tengah.
CV Tiga Serampai Jaya selanjutnya mengirimkan barang melalui jasa perusahaan ekspedisi menggunakan armada truk bernomor Polisi B 9887 EUW yang dikemudikan oleh AFA untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta.
Namun, Hingga Rabu (13/4/2022) truk pembawa kargo belum juga tiba di Jakarta, saat AFA dihubungi handphone nya sudah tidak aktif dan truk kargo ditemukan di kawasan Karawang, Jawa Barat dengan kondisi muatan kosong.
Selanjutnya pihak kargo melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan diketahui AFA melarikan diri ke Tanah Bumbu, lalu dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, saat dikonfirmasi mengatakan, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, SIM BII Umum dan kartu ATM, invoice pemesanan kain, tanda terima barang dan armada truk.
“AFA diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” katanya. (L186)