LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar bimbingan teknis tata cara penyusunan laporan konsolidasi APB Desa bagi Kaur Keuangan se-kabupaten.
Kegiatan itu, dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan dana desa. Bimbingan teknis digelar selama tiga hari, 25-27 Februari 2022 di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.
Bimtek dibuka Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu, Samsir mewakili Bupati Zairullah Azhar. Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan penggunaan dana desa.
“Jadi ini upaya meminimalisir permasalahan laporan Keuangan, dan ini penting untuk dilaksanakan dan dipahami oleh semua Kaur Keuangan yang ada di desa,” kata Samsir, Minggu (28/02/2022).
Penggunaan Keuangan desa, lanjutnya harus sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya ingin, tata kelola penyusunan keuangan desa dapat dilaksanakan secara akuntable dan transparansi.
“Jangan sampai salah, makanya penting adanya pelatihan ini,” ujarnya.
Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber. Seperti, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, STrK, dengan materi tindak pidana korupsi pada pengeloaan keuangan desa.
Kemudian Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Hatma Aditya Jananaruraga, SH, MH, dengan materi penyampaian, penyalahgunaan keuangan desa.
Disusul Budimansyah, auditor madya inspektorat daerah kabupaten Tanah Bumbu, dengan materi tata cara pertanggungjawaban keuangan desa yang akuntabel.
Serta Perencana Muda Ditjen Bina Pemdesa, Sahrulyadi, SSTP, MAP dengan materi tata cara penyusunan laporan konsolidasi APBDesa.
Kegiatan ini, digelar Lembaga Pusat Kajian Otonomi Daerah Jakarta gandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu.
Dihadiri sebanyak 133 kaur keuangan dan 12 pendamping kecamatan. Serta enam pendamping kabupaten sebagai peserta. (*/L008)