LANGKAR.ID BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sahbirin Noor, bersama Pimpinan DPRD Kalsel menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalsel 2024 pada rapat paripurna Kamis (16/11/2023). APBD tersebut disetujui dengan anggaran mencapai Rp10,4 triliun.
Persetujuan ini diumumkan oleh Pimpinan DPRD Kalsel dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda APBD 2024 Menjadi Perda. Struktur APBD 2024 terdiri dari belanja daerah sebesar Rp10.425.538.793.053,00 dan target pendapatan daerah sebesar Rp10.174.241.835.294,00 dari berbagai sumber.
Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel, menyatakan bahwa persiapan APBD 2024 telah dilakukan secara maraton, memastikan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku. Ia menekankan pentingnya pengelolaan APBD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan Kalsel.
Paman Birin juga menekankan bahwa pengelolaan APBD harus optimal, karena besar kecilnya anggaran tak sebanding dengan manfaatnya jika tidak dikelola dengan baik. Evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian APBD dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penandatanganan APBD 2024, rapat paripurna juga membahas keputusan terkait perubahan peraturan DPRD Provinsi Kalsel tentang Tata Tertib, keputusan atas rancangan perda Provinsi Kalsel Tahun 2024, serta keputusan terkait Perjanjian Kerjasama Antar Daerah. (Adv/L212)