BerandaAdvertorialGubernur Kalsel Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Empat Raperda

Gubernur Kalsel Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Empat Raperda

LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T., menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel mengenai empat rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. (H.C.) H. Supian HK, S.H., M.H., Rabu (26/06/24) pagi.

Keempat raperda tersebut meliputi:
1. Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
2. Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda.
3. Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.

Delapan fraksi di DPRD Kalsel menyatakan dukungan terhadap raperda tersebut, dengan melihat manfaat langsung yang akan dirasakan oleh masyarakat serta mendukung kemajuan pembangunan daerah.

“Terima kasih atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Ir. Roy Rizali Anwar saat membacakan sambutan Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. Paman Birin berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya. Persetujuan yang diterbitkan oleh DPRD Kalsel akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.

“Catatan terkait pelaksanaan APBD, baik berupa saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan. Masukan-masukan berharga ini mencerminkan fungsi pengawasan DPRD. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” ujar Paman Birin.

Hj. Karmila Muhidin, yang memimpin Rapat Paripurna menggantikan Ketua DPRD Kalsel, menutup rapat dengan menyatakan bahwa keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adv/L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA