LANGKAR.ID, Marabahan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata melawan hukum diajukan Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Endang Sudrajat, melalui e-court, Rabu (26/7/2023).
Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga menyatakan PN Marabahan tidak berwenang mengadili Perkara Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Mrh tersebut
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp685.000,” bunyi salinan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kades Kolam Kanan, dari Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) Muhamad Pazri mengatakan, harusnya kalau tidak berwenang pada saat putusan sela, setelah eksepsi tergugat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Persidangan padahal sudah masuk pokok perkara pemeriksanya, atas putusan ini maka kami sarankan dengan klien Pak Kades agar banding,” katanya.
Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat mengajukan gugatan ganti rugi mencapai Rp 15 miliar. Gugatan dilayangkan pada Oktober 2022 lalu dengan nomor register 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum
Gugatan ini sempat memasuki tiga kali mediasi oleh hakim mediator, Desak Made Winda Riyanthi berujung buntu, hingga akhirnya sidang perdana dihelat PN Marabahan.
Dalam perkara ini, penggugat melalui LBH Borneo Nusantara mengajukan gugatan dengan nilai sengketa Rp 16,7 miliar lebih. (L186)