BerandaAdvertorialHasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

Hasanuddin Murad Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

LANGKAR.ID BATOLA – Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (16/4/2023) di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti.

Dengan mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) yang berada di kabupaten Barito Kuala (Batola) khususnya di Kecamatan Alalak.

Hasan menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar kita tahu dan paham bahwa di Provinsi ada Perda menangani penanggulangan bencana.

“Tidak hanya bencana alam tapi juga bencana-bencana lainnya. ” Ungkap politisi senior asal Partai Golongan Karya ini dalam sambutannya.

Lebih lanjut Hasanuddin Murad harapkan kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini menambah referensi kita semua menambah pengetahuan kita tentang perda yang ada di provinsi kalimantan selatan. ” Ujarnya.

Disisi lain untuk membantu kesejahteraan BPK di Kecamatan Alalak mantan Kepala Dinas PMD, Kabupaten Batola Dahlan menerangkan manfaat dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat.

“Pembelian alat tidak lagi melalui pihak ketiga melainkan BPK dibawah pembekal, sehingga tidak perlu lagi ada permintaan, serta mengasuransikan petugas karena mereka rentan bahaya”tutupnya. (Adv/L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA