BerandaAdvertorialHasil Razia Tiga Bulan, Satpol PP Tanah Bumbu Musnahkan 1.529 Botol Minuman...

Hasil Razia Tiga Bulan, Satpol PP Tanah Bumbu Musnahkan 1.529 Botol Minuman Beralkohol

LANGKAR.ID, Batulicin – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan sebanyak 1.529 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek. Pemusnahan di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/04/2022).

Ribuan botol miras yang dimusnahkan ini, hasil temuan Satpol PP setempat dalam tiga bulan terakhir.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Kasubbag Satpol PP dan Damkar, Supiansyah mengatakan, kegiatan ini bagian dari penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

Miras yang disita kemudian dimusnahkan ini, paling banyak ditemukan dari Kecamatan Satui dan Kecamatan Simpang Empat. Sebagian besar laporan dari masyarakat.

Pemusnahan miras ini menjadi penting dan strategis mengingat peminum miras di Tanah Bumbu tidak hanya dari kalangan orang tua. Tapi juga pelajar dan anak-anak di bawah umur.

“Oleh sebab itu, kami imbau kepada masyarakat, termasuk orang tua untuk menjaga anak-anak remaja agar tidak terjerumus kepada minuman keras ini, karena penjulannya yang semakin banyak dan luas dan menimbulkan banyak dampak negatif,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP bersama TNI-Polri dalam mewudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini merupakan kerja keras kita untuk bersungguh-sungguh membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan. apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ujar Abah Zairullah.

Terlebih di bulan Ramadan ini, ia berharap kegiatan serupa bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan. Sekaligus menghindari dampak negatif miras.

Ia juga menambahkan, Pemerintah memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin memperjualbelikan minuman beralkohol. Namun apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau, maka dampak yang dikhawatirkan perlu diwaspadai.

“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan sekaligus keyakinan kita bahwa pemusnahan hari ini sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan dan menjauhkan masyarakat maupun diri kita dari bahaya miras” kata Abah Zairullah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh SKPD, dan unsur terkait lainnya. (*/L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA