BerandaBANUABanjarmasinHitungan Menit, Warga Banjarmasin Bisa Bikin KTP Dari Rumah Lewat Aplikasi Parak...

Hitungan Menit, Warga Banjarmasin Bisa Bikin KTP Dari Rumah Lewat Aplikasi Parak Acil Online

LANGKAR.ID BANJARMASIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin melaunching aplikasi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil secara online,Rabu (10/05/23).

Inovasi pelayanan yang sangat mudah dan cepat diakses oleh masyarakat tersebut diberi nama Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Online (Parak Acil Online) dan Bakuliling Dokumen Administrasi Kependudukan Langsung Unjuk (Bakujuk).

“Sejak kita mulai melakukan uji coba, dan sosilasiasi pada bulan januari hingga mei, itu rata-rata orang bisa mendapatkan kemudahan hanya dalam hitungan menit”ujar Kadisdukcapil Kota Banjarmasin Yusna Irawan Kepada wartawan usai melaunching inovasinya tersebut.

Yusna juga menjelaskan, bahwa inovasi yang kini dilaunching tersebut adalah buah pikiran bersama pedahulunya, namun belum bisa terelasiasi.

Foto Bersama Launching Dan Sosialisasi Inovasi Parak Acil Online dan Bakujuk, Selasa (10/5/2023) | L212

“Inovasi ini adalah hasil pemikiran bersama yang sempat mandeg, namun setelah kita modifikasi dan bekerjasama dengan diskominfo, Alhamdullilah aplikasi ini bisa dinikmati masyarakat”jelasnya

Lanjut Yusna, sebelum resmi dilaunching sejak Januari Hingga Mei kita sudah melakukan uji coba, dan sosialiasi.

“Kini ada sekitar 11.850 Pengguna, dan rata-rata mereka bisa mendapatkan Dokumen kependudukan hanya 27 Menit dengan ketentuan syarat lengkap”tambahnya.

Launching dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor bersama Kadisdukcapil Banjarmasin Yusna Irawan ditandai dengan pemasangan jaket terhadap para petugas Disdukcapil.

“Hadirnya aplikasi ini tentu memudahkan masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan,” ungkap Arifin usai launching di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin. 

Diketahui, Parak Acil Online Dan Bakujuk ini bisa melayani pengurusan dokumen kependudukan seperti pembuatan KTP Elektronik, Kartu Identisas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kematian serta Perpindahan Penduduk. 

“Namun saat ini  proses manual tetap disediakan, karena siapa tahu sistem online ada gangguan,” tutupnya.  (L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA