LANGKAR.ID, Kandangan – Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Sedikitnya, ada empat tujuan diterbitkannya Perda HSS No 2 tahun 2020 tersebut.
Pertama, menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan jukum untuk mendapatkan akses keadilan. Kedua, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
Ketiga, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah NKRI. Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari perda ini, dijelaskan Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, saat sosialisasi di aula Kecamatan Angkinang, Senin (11/10/2021). Sosialisasi ini, digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab HSS.
Selain itu, Fahmi juga memaparkan tugas dan fungsi DPRD. Yakni, penyusunan perda, penganggaran dan pengawasan.
Baca Juga:Â Ormas dan LSM di HSS Mencapai Ratusan, Tapi Baru 59 yang Legal
Pembahasan Raperda APBD 2022 Perlu Kecermatan, Wabup HSS: Agar Mendukung Pemulihan Ekonomi
“Penyusunan perda, terdapat tiga dasar landasan. Pertama, filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda HSS, Fitri mengungkapkan bahwa permohonan bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus dilengkapi dengan berbagai dokumen. Seperti, fotokopi KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa.
Kemudian, Surat Keterangan Miskin yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang di tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum. Ketiga, dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Keempat, surat kuasa jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya,” ujar Fitri.
Hadir di kegiatan ini, Plt Camat Angkinang Sabilarrasyid. Serta perwakilan kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa se-Kecamatan Angkinang. (L045)