LANGKAR.ID, Batulicin – Jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat edaran imbauan pengurangan penggunaan kemasan/kantong plastik untuk kurban idul adha.
Dalam Surat Edaran Nomor : B/600.1.17.3/4272/DLH/PSLB3.1.Bup/VI/2024 tersebut imbauan di tujukan kepada Dinas/Badan/Kantor se-Kabupaten Tanah Bumbu. BUMD, BUMN, Rumah Sakit, Puskesmas, Camat, Kepala Desa, Lurah, RT/RW, dan Panitia Penyelenggara Kegiatan Hari Raya Idul Adha.
Kepala DLH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo. Melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tanah Bumbu, Indah Maya Suryanti, Jumat (14/6) di Batulicin. Mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti SE Gubernur Kalsel. Tentang imbauan pengurangan sampah plastik pada pembagian daging kurban Rari Raya Idul Adha 1445 H.
Kepada panitia penyelenggara perayaan Idul Adha di imbau agar dalam pelaksanaan salat idul adha agar tidak meninggalkan sampah di lokasi yang di gunakan sebagai tempat penyelenggaraan salat.
Untuk kegiatan lain yang masih dalam rangkaian perayaan idul adha agar dapat meminimalisir timbulan sampah.
Panitia pelaksana kurban agar menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungannya di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban, serta mengimbau di dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.
“Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daung (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lainnya yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” Ucapnya.
Atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban.
Kepada seluruh penyelenggara kegiatan, agar menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan salah.