LANGKAR.ID Banjarmasin – Agenda sidang lanjutan kasus dugaan izin usaha pertambangan (IUP) kembali digelar pengadilan negeri tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/2022)
Sidang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi ini rencananya menghadirkan salah satu istri mardani bernama Nur Fitriani Yoes Rachman.
Namun sayangnya, panggilan jaksa penutut umum Budi Sarumpaet dan tim ditolak oleh saksi, yang menyatakan tidak bersedia hadir.
“Kita dapat informasi, saksi menggunakan haknya tidak bersedia hadir, tapi kita akan konfirmasi langsung terkait apakah benar beliau menerima jam dari terdakwa”kata Budi Sarumpaet disela-sela persidangan kepada wartawan.
Rencananya jaksa akan menggali keterangan yang bersangkutan terkait pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
“Nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp 1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa,” kata Budhi.
Budhi menyebut keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam tangan mewah itu diberikan kepada istri terdakwa atau tidak.
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold, dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.
Untuk pembayaran transaksi pembelian jam tangan itu bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio. Yang menurut Mardani dihitung sebagai pembayaran hutang Henry Soetio kepadanya
Sidang lanjutan perkara Mardani H Maming sendiri kemarin nampak menghadirkan empat orang saksi salah satunya adalah adik terdakwa Cristian. Selain Crisrian JPU juga menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli koorporasi, tambang, dan ahli kontrak kerja. (L212)