BerandaBANUABanjarmasinJaksa KPK Tuntut Mantan Bupati HST 6 Tahun Penjara, Denda dan Uang...

Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati HST 6 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti 41 Miliar Dalam Sidang TPPU

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif enam tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 41.553.654.006 miliar subsider enam tahun penjara.

“Dari fakta persidangan, keterangan para saksi sebanyak 73 orang dan satu ahli, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ucapnya, usai persidangan, Rabu (16/8/2023).

Dikatakannya, Abdul Latif menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor, “Lalu melakukan TTPU dengan cara menyimpan duit tersebut di bank dengan atas nama orang lain, serta membelanjakan untuk aset serta barang-barang berharga,” imbuhnya.

Latif didakwa dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, terkait gratifikasi dan TTPU. KPK mendakwa ada beberapa modus pencucian uang dilakoni terdakwa.

Di antaranya penyetoran melalui perbankan, pembelian surat berharga atau obligasi, tanah, rumah, termasuk kendaraan bermotor. Total sebesar Rp 34,2 miliar rincian menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp 8.253.719.779.

Menyimpan uang di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp 2,5 miliar  melakukan pembelian ORI (Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian, membeli  dua bidang tanah di Barabai HST dengan total transaksi sebesar Rp 2.851.350.000. Lalu, membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi segede Rp 19.722.126.000.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota Arif Winarno dan Ahmad Gawi memberikan kesempatan kepada Latif untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami minta waktu tiga minggu yang mulia untuk menyusun pledoi,” ucap Abdul Latif melalui penasihat hukumnya OC Kaligis melalui virtual.

Permintaan waktu tiga minggu dikabulkan majelis hakim, dengan catatan tidak ada lagi penundaan, sidang kembali dilanjutkan 6 September 2023 mendatang. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA