LANGKAR.ID, Banjarmasin – Pasangan suami istri, warga Jalan Melayu Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan masing-masing berinisial YPS (32) dan EE 42 ditangkap polisi setelah tersangkut kasus kepemilikan sabu.
Kasus ini terungkap setelah petugas Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi adanya transaksi narkoba, di Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Mendapat informasi itu, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
Betul saja, dilokasi yang dimaksud, petugas melihat pasutri tersebut mengendarai sepeda motor berhenti ditepi jalan untuk mengambil bungkusan hitam yang disimpan dibalik pohon pisang.
Tak ingin buruannya lepas, petugas pun langsung mencegatnya untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket besar narkotika jenis sabu, dengan berat kotor sebesar 14,23 kilogram dan berat bersih sebesar 13.93 kilogram.
Saat ditanya dari mana asal barang haram tersebut, keduanya pelaku mengatakan disuruh oleh seseorang yang saat ditahan di lembaga pemasyarakatan.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku langsung digelandang ke Polda Kalsel.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon mengatakan, pasangan suami isteri tersebut kini sudah berada di tahanan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, Selasa (5/12/2023).