BerandaHUKUM & KRIMINALJPU KPK Minta Eksepsi Terdakwa Kasus OTT  PUPR Kalsel Ditolak

JPU KPK Minta Eksepsi Terdakwa Kasus OTT  PUPR Kalsel Ditolak

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (6/1/2025).

Dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar eksepsi dua terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto, beranggotakan Indra Mainanta dan  Arif Winarno.

JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat terdakwa.

Pertimbangan utama mengapa eksepsi itu mesti ditolak majelis hakim menurut Meyer lantaran apa yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu sudah masuk ke dalam pembuktian perkara.

“Hal tersebut belum bisa dinilai sebelum proses pembuktian perkara dan pemeriksaan alat bukti di persidangan dilakukan,” ujarnya.

Menurut Mayer, eksepsi yang diajukan belum memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP.

“Karena belum masuk dalam Pasal 156 KUHAP, maka kami memohon agar seluruh eksepsi tersebut ditolak,” imbuhnya.

Mayer juga menyebutkan bahwa argumentasi penasihat hukum terlalu dini karena sudah menilai pasal-pasal tertentu tidak sesuai atau tidak terbukti.

“Dasarnya apa? Kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan. Alasan-alasan itu tidak berdasar. Maka dari itu, pemeriksaan pembuktian harus dilanjutkan,” katanya.

Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan, penuntut umum menjelaskan bahwa jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan masa penahanan.

“Untuk saksi, nanti menyesuaikan karena masa penahanan juga singkat, hanya 90 hari. Jadi kami hanya akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk pembuktian,” jelasnya.

Menurut penuntut umum, sebenarnya terdapat lebih dari 40 saksi dalam kasus ini. Namun, pihaknya akan memilih saksi-saksi yang dianggap berkualitas dan mendukung pembuktian.

“Bisa belasan, bisa puluhan, nanti kita lihat mana yang mendukung pembuktian,” tutupnya.

Sebelumnya disampaikan penasihat hukum Andi dan Sugeng pada sidang pada Senin (2/1/2025) adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil.

Posko Simbolon mengatakan, bahwa unsur pasal 5 ayat 1 huruf b yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sempurna.

“Seperti unsur niat jahat, persekongkolan dari awal seperti apa. Tindak pidana yang seperti apa dilakukan. Jadi hemat kami tidak tepat menerapkan pasal 5 itu,” katanya.

“Pada pokoknya kami keberatan dan menolak dakwaan tersebut. Karena menurut hemat kami cacat formil,” paparnya melanjutkan.

Sidang kembali dilanjutkan Kamis 16 Januari 2025 mendatang, dengan agenda putusan sela atas adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil oleh penasihat hukum terdakwa. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA