LANGKAR.ID, Banjarmasin – Diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dua operator dan tiga orang pelangsir di SPBU kawasan Sutoyo S Banjarmasin diamankan petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Rabu 9 April 2025 lalu.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 355 liter Pertalite, dua operator SPBU berinisial H dan J yang menyalagunakan tugas dan mengambil keuntungan penjualan BBM bersubsidi, ke pelangsir menggunakan sepeda motor jenis Thunder.
Kedua operator SPBU menjual Pertalite ke pelangsir sebesar Rp10.200 per liter, padahal Harga Eceran Tetap (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp 10.000 per liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipiter Kompol Dany Sulistiono menyampaikan, perbuatan dua operator tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
“Operator pertalite melakukan penjualan/ BBM jenis Khusus Penugasan Ron 90 atau pertalite yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 10.200 kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor thunder,” paparnya, kepada wartawan Jum’at (11/4/2025).
Para pelaku masih diperiksa sebagai saksi dan diduga melanggar Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi, pengembangan kasus ini terus dilakukan oleh penyidik. (L186)