BerandaHUKUM & KRIMINALJual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Begal dan Penadah Diamankan Polisi

Jual Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Begal dan Penadah Diamankan Polisi

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Aksi begal sepeda motor terjadi di depan SMPN 7, Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu (22/5/2022).

Ketika itu, korban M Ramli (24) warga Jalan AES Nasution, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, berkendara melintas dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Kuripan Banjarmasin.

Korban kemudian dihadang oleh empat orang pelaku yang salah satu dari mereka membawa tombak. Karena takut, korban langsung menyerahkan sepeda motor miliknya. Selain merampas sepeda motor, para pelaku juga merampas ponsel milik korban.

Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Mapolresta Banjarmasin, selanjutnya Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku NS tak jauh dari rumahnya dikawasan Tembus SMPN 27, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa (24/5/2022).

Dari pengakuannya, sepeda motor hasil begal tersebut di jual kepada dua orang penadah seharga Rp 700 ribu.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo saat menyampaikan pers release sangat menyayangkan kejadian ini, Kota Banjarmasin yang dinilainya sudah aman ternyata masih ada begal.

“Kita harus meningkatkan keamanan dengan patroli karena kejadian ini membuat masyarakat resah, namun dengan kesigapan Tim Gabungan pelaku cepat ditangkap,” ujarnya, Rabu (25/52022).

Ia juga menghimbau, bagi tiga orang pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri, karena data mereka sudah dikantongi dan tinggal dilakukan penangkapan.

“Kita juga menangkap dua orang penadah, yakni SD (58) warga Belitung Darat, Gang Amal Utama RT 15, Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat dan AF (45) warga Gang II Syazali, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah, dan pelaku NS dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, sementara dua penadah terancam Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Curian. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA