Oleh : Mohammad Effendy – Forum Ambin Demokrasi
LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Kehadiran hukum dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat ketika mereka berinteraksi satu sama lain. Jika hukum tidak berfungsi meski hanya dalam rentang waktu yang pendek, maka yang terjadi adalah kekacauan, ujar seorang pengajar ilmu hukum di hadapan para mahasiswa semester awal. Kehidupan masyarakat yang paling primitif sekalipun mereka tetap diikat oleh aturan bersama, lanjut dosen itu lagi dengan penuh semangat.
Dakade abad ke 19 sampai dengan pertengahan abad ke 20, aliran hukum yang banyak dipergunakan adalah paham “legalistik”, yakni orientasi hukum terfokus pada penerapan norma hukum secara tekstual. Akan tetapi di ujung abad ke 20 dan memasuki abad ke 21 terjadi perubahan yang signifikan. Norma hukum tidak lagi hanya di lihat secara tekstual, tetapi lebih ditujukan kepada pendekatan yang bersifat kontekstual, lebih memahami suasana kebathinan dari norma dimaksud, sehingga hukum lebih diarahkan untuk membangun rasa keadilan.
Setelah puluhan tahun materi itu disampaikan berulang-ulang, dipertajam dengan referensi, paradigma, dan teori-teori baru, ternyata ia tidak memberi pengaruh yang kuat terhadap adanya perubahan kondisi bangsa kita. Masyarakat tetap merasakan ketakutan terhadap hukum, karena ketika mereka berhadapan dan berurusan dengan hukum , maka yang dirasakan adalah kegetiran, kesendirian tanpa perlindungan, serta ketidakadilan.
Dulu kita masih dapat berkata, bahwa hukumnya sudah baik karena ia dibentuk dengan mempertimbangkan secara serius aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Persoalan yang dihadapi adalah pelaksanaannya di lapangan yang masih banyak hambatan. Akan tetapi sekarang ini ucapan tersebut sudah tidak dapat dikemukakan lagi. Sebab, hukumnya sudah sarat dengan masalah, penegakkan hukumnya tambah memilukan, dan nurani keadilan seperti menghilang.
Wajah hukum kian waktu makin buram, ketidakadilan terjadi di sekitar kita terutama mereka yang tidak berdaya, hak-hak rakyat bukan saja tidak mendapat pengakuan dan penghormatan, bahkan sudah seperti tidak memiliki tempat lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah baik di tingkat pusat maupun pada level daerah yang secara normatif dipilih oleh rakyat, namun mereka tidak merasakan hal itu karena dalam pikirannya suara rakyat tersebut tidak didapatnya dengan gratis tapi telah mereka “beli”.
Kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sepertinya tidak berjalan sebagaimana semestinya. Bahkan, kekayaan alam dimaksud dikelola hanya oleh segelintir orang dan yang sangat memprihatinkan ia justeru digunakan untuk menindas rakyat melalui tangan-tangan penguasa yang lupa dengan “sumpah jabatannya”.
Lembaga negara dan perangkat daerah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan pikiran dan mata kosong, tanpa hati dan tanpa nurani. Mereka mengikuti ritme dan irama lagu yang sudah diaransir dengan “apik” seperti paduan suara namun tanpa memahami apa maksud liriknya. Jika ada suara sumbang yang dapat mengganggu irama lagu, maka secepatnya pemilik suara tersebut dicoret dan dikeluarkan dari grup paduan suara.
Apakah mungkin terjadi perubahan nasib bangsa kita terutama perubahan ke arah yang akan dapat memperbaiki kondisi rakyat yang dilanda kemiskinan dan sekaligus ketakutan. Terdapat rasa pesimis, namun harus kita lawan. Rasa pesimis hanya akan mempercepat kejatuhan bangsa ini yang memang telah berada di ujung jurang yang mengerikan.
Pengalaman beberapa negara yang pernah terpuruk dan kemudian dapat bangkit kembali diawali dengan upaya penegakkan hukum untuk membangun kepercayaan masyarakat. Hukum harus dijadikan instrument utama dalam seluruh pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan. Kita harus memulai membangun aparat penegak hukum yang tangguh, bersikap konsisten dalam tugasnya, namun memiliki nurani yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan bersifat universal, dan semua agama serta kepercayaan menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai ajaran pokoknya. Teori hukum semua aliran juga selalu mengedapankan pentingnya perlindungan terhadap nilai-nilai kemuanusiaan. Kita dapat mengubah wajah hukum yang buram menjadi bersinar kembali jika penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan terus ditumbuh kembangkan.
Mereka yang jumawa dan menindas nilai-nilai kemanusiaan telah mendaftarkan dirinya dalam antrean yang akan mendapat bencana. (007)