LANGKAR.ID, Banjarmasin – Ada Pengakuan dari tersangka, Tim Advokasi Apresiasi Penyidik POM-AL Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Juwita
Penyidikan kasus meninggalnya “Juwita” jurnalis perempuan Newsway.co.id terus berlanjut.
Penyidik Polisi Militer Angkatan Laut (POM-AL) memanggil keluarga korban untuk dimintai keterangan, di Markas POM-AL, Jalan H Anang Adenansi, Banjarmasin Sabtu (29/3/2025).
Usai memberikan keterangan kepada penyidik POM-AL, Susi Anggraini, ipar korban, mengungkapkan rasa terima kasih atas profesionalisme penyidik.
“Kami menghargai keterbukaan dan keseriusan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, hukum pelaku seberat-beratnya, ujarnya didampingi Praja dan Satria yang merupakan kakak almarhum Juwita.
Apresiasi juga disampaikan oleh
Tim Advokasi Keadilan “Juwita” Dr. Muhammad Fajeri SH MH kepada penyidik POM-AL atas penetapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil autopsi yang menguatkan indikasi pembunuhan terencana.
“Kami mengapresiasi penyidik POM AL yang bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” ucap Fajeri.
Fajeri menambahkan, hal yang menguatkan dalam kasus ini yaitu pengakuan pelaku telah membunuh korban.
Tim Advokasi Keadilan “Juwita” akan terus mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.
“Kami akan mengawasi agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas,” paparnya.
Oknum TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kelasi Satu berinisial J (23) diduga terlibat pembunuhan Juwita yang bertugas di wilayah Banjarbaru dan Martapura.
Belakangan terungkap, J merupakan kekasih Juwita dan keduanya telah bertunangan serta berencana menikah pada Mei 2025.
Rekan kerja korban, Devi Farah Diba, mengungkapkan bahwa Juwita sempat memamerkan foto bersama J dengan latar biru di casing ponselnya.
“Pas kita nongkrong bareng, Ju sempat pamerin foto bareng J dan minta doa serta nasihat jelang menikah,” ujar Devi kepada wartawan, Jumat (28/03/2025).
Devi juga mengungkapkan bahwa Juwita jarang membicarakan J, namun pernah mengisyaratkan bahwa kekasihnya bersifat temperamental dan cemburuan.
Dalam hubungan yang disebut obsesif, Juwita dikabarkan harus melaporkan segala aktivitasnya kepada J.
Keterlibatan J dalam kematian Juwita sudah dikonfirmasi oleh Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap.
“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J terhadap korban Juwita (25) pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Pangkalan Lanal Balikpapan pada Rabu (26/03/2025) lalu.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap mengingat lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan.
J yang sudah berdinas selama 4 tahun di TNI AL dan baru sebulan bertugas di Lanal Balikpapan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (L186)