LANGKAR.ID, Banjarmasin – Di atensi Kapolri, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Ilegal Logging dan Ilegal Mining.
Kapolri meminta kasus-kasus tersebut untuk segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ifan Hariyat saat rilis pengungkapan kasus mengatakan, dalam kurun waktu bulan Agustus hingga September 2022, petugas berhasil mengungkap 7 perkara, diantaranya 4 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 1 perkara ilegal logging dan 2 perkara ilegal mining.
Dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi petugas mengamankan 5 terduga pelaku berinisial AS, MT, ML, WG dan SD dengan barang bukti 3 unit truck, 5.030 liter Bio Solar, uang tunai sebesar Rp 9.682.000, 1 buah tandon kapasitas 1.000 liter, 35 jerigen ukuran 10 liter, 3 buah drum dalam keadaan kosong dan 20 lembar struk penjualan bio solar.
Sementara perkara perusakan hutan atau ilegal logging petugas berhasil mengamankan RP, AR dan MM2 dengan barang bukti 2 unit truk, 874 potong kayu jenis ulin dan perkara ilegal mining diamankan SL dan PN beserta barang bukti 6 unit excavator.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, semua pelaku sudah kita amankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel,” katanya.
Apresiasi disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i atas keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel atas pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan prioritas dan atensi daei Kapolri langsung,” tutupnya. (L186)