LANGKAR.ID, Banjarmasin – Setelah melakukan gelar perkara atas kasus dugaan skimming, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan satu tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Suhasto melalui Kabid Humas Kombes Mochamad Rifa’i mengatakan, untuk inisial tersangka masih belum bisa disampaikan karena terkait penyidikan.
“Inisial masih belum bisa kita sebutkan, karena penyidikan masih berkembang, dan kemungkinan ada tersangka lain,” ucapnya Senin (5/9/2022).
Baca juga:Â Aliran Dana Kejahatan Skimming Diduga Mengalir Ke Jakarta Hingga Bali
Sebelumnya petugas melakukan penyidikan ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Sukabumi Jawa Barat hingga Bali, karena kasus kejahatan skimming ini berkaitan dengan Bank Daerah lain.
Akibat kejahatan skimming ini 94 nasabah Bank Kalsel mengalami kerugian senilai Rp 1,9 miliar pada Senin (1/8/2022) lalu, namun Manajemen Bank Kalsel mengganti seluruh dana nasabah yang yang hilang tersebut.
Sebelumnya tim penyidik juga sudah menemukan alat bukti di ATM Bank Kalsel yang berada di SMKN 5 Banjarmasin, alat yang diduga skimming itu terpasang pada kabel jaringan internet, posisinya terpasang pada kabel LAN. (L186)