LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pemberian gratifikasi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, masing-masing Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi tersebut dan dituntu dengan pidana selama 3 tahun 5 bulan penjara.
Mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka hukumannya ditambah 6 bulan penjara.
“Meunutut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK Dame Maria Silaban.
JPU KPK Dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama telah terpenuhi.
JPU KPK berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi memberikan sesuatu berupa uang Rp1 miliar kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, karena telah memilih perusahaan kedua terdakwa untuk mengerjakan paket pekerjaan Dinas PUPR Kalsel 2024.
Hadiah uang Rp1 miliar terkait proyek pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp 22.268.020.250.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp 23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).
Selain itu ada pembangunan kolam renang dengan biaya Rp 9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Usai pembecaan tuntutan, terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU KPK.
Sidang yang diketuai Majelis hakim Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pledoi pada Kamis (20/2/2025) mendatang. (L186)