BerandaPERISTIWAKejagung Setujui Restorative Justice Diterapkan pada Dua Kasus Pidana di Kalsel

Kejagung Setujui Restorative Justice Diterapkan pada Dua Kasus Pidana di Kalsel

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui dua perkara pidana penganiayaan dan penggelapan di wilayah Hukum Kejati Kalsel diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan penghentian penuntutan dua perkara tersebut setelah ekspose perkara oleh Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana yang turut dihadiri Kajati Kalsel, Mukri, Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Plh Aspidum Kejati Kalsel, Supardi secara virtual.

“Dihentikan proses penuntutan terhadap terdakwa perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Ahmad Fahrizal dan terdakwa perkara Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, Rahmadi,” ucap Kajati melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Rabu (20/4/2022).

Ahmad Fahrizal terjerat hukum setelah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AK yang merupakan rekannya saat berpesta minuman keras (miras), di Jalan Tatah Bangkal Luar, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (14/4/2022) lalu.

Penghentian penuntutan sesuai restorative justice terhadap terdakwa Ahmad Fahrizal disetujui Jampidum Kejagung karena memenuhi sejumlah kriteria.

Kriteria itu yakni, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.

Sementara itu pada perkara kedua, terdakwa Rahmadi terjerat hukum setelah terlibat dalam dugaan penggelapan satu unit mobil merek Daihatsu Sigra merah milik korban berinisial A.

Rahmadi disebut turut serta bersama seorang pelaku lainnya berinisial R warga Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (L186).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA