LANGKAR.ID,JAKARTA – Meskipun Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (R-I) sudah mencabut status Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Internasional menjadi Domestik, namun status penggunaanya tetap saja bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Selain itu, status pun bisa saja berubah jika Bandara mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Hal tersebut terungkap, saat puluhan jurnalis Pers Room Pemprov Kalsel berkunjung ke Kemenhub R-I dalam rangka optimalisasi pembangunan sektor perhubungan kalsel yang merupakan gerbang ibu kota Negara.
“Bandara Domestik masih bisa berpeluang menjadi Bandara Internasional asal memenuhi syarat, diantaranya kontribusi angkutan luar negeri dengan target bisa terpenuhi”jelas Budi Rahardjo dalam paparannya, Selasa (25/6/2024)
Adapun syarat atau kriteria bandara domestik menjadi bandara internasional yaitu meliputi:
1. Potensi angkutan udara dalam dan luar negeri yang disertai dengan target angkutan udara luar negeri.
2. Kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.
3. Kondisi geografis terkait dengan sebaran Bandar Udara Internasional yang meliputi: lokasi bandara dengan bandara di negara lain yang terdekat, lokasi bandara dengan Bandar Udara Internasional yang telah ada, dan jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari Bandar Udara Internasional di sekitarnya.
4. Keterkaitan intra dan antar moda mengenai yaitu: aksesibilitas moda udara, moda darat, dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain.
Bandara yang telah ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi:
1. Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai Bandar Udara Internasional.
2. Ketersediaan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan; dan.
3. Tercapainya target angkutan udara luar negeri.
Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. (L212)