BerandaAdvertorialKementerian Luncurkan Program JKN, Zairullah Hadiri Daring

Kementerian Luncurkan Program JKN, Zairullah Hadiri Daring

LANGKAR.ID, Batulicin – Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy, melakukan peluncuran Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Acara Kamis (03/02/2022) secara zoom meeting tersebut, dihadiri sejumlah Menteri terkait, Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia. Termasuk Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.

Dalam sambutanya, Muhadjir Effendy mengatakan UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ujarnya.

Amanat konstitusi tersebut selanjutnya dituangkan melalui UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai perwujudan bahwa negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

UU No 40 Tahun 2004 mengamanatkan pemberian jaminan sosial setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. SJSN diselenggarakan salah satunya melalui JKN.

Program JKN bersifat wajib yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta. Hal ini, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong-royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial.

Pelaksanaan program JKN telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu.

Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen melanjutkan program JKN. Bahkan  menargetkan di 2024  minimal 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN.

Sebagai salah satu program prioritas nasional, program JKN harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan.

Terselenggaranya program JKN, tidak hanya menjadi tanggungjawab BPJS Kesehatan, namun perlu adanya sinergi dan dukungan yang serius dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.

SJSN ini tidak akan berjalan dengan baik kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan tanpa dukungan dari pihak terkait khususnya pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

Peran provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting dalam mencapai target 98 persen kepesertaan JKN.

Adapun tujuan penerbitan inpres ink memastikan seluruh warga terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan.

Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga. Termasuk gubernur, bupati, wali kota, untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Tujuannya, untuk optimalisasi program JKN. (*/L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA