BerandaPERISTIWAKerap Tinggalkan Dinas dan Terlibat Perdagangan Kayu Ilegal, Oknum Polisi yang Bertugas...

Kerap Tinggalkan Dinas dan Terlibat Perdagangan Kayu Ilegal, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres HSU Bakal Dipecat

LANGKAR.ID, Banjarmasin – RA, oknum polisi yang terlibat perdagangan kayu ilegal terancam dipecat tidak hormat atau PTDH.

RA sebelumnya ditangkap oleh petugas Ditpolair Polda Kalsel setelah berusaha menyelundupkan ratusan batang kayu ilegal berbagai jenis diperairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal motor beberapa waktu lalu.

Ratusan batang kayu itu dibawa RA bersama 3 orang rekannya masing-masing AJ, PE dan W dari Kabupaten Barito Kuala menuju Banjarmasin.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa’i mengatakan, pemeriksaan terhadap RA terus dilakukan Bidang Propam dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan itu terungkap jika RA ternyata oknum polisi yang kerap meninggalkan kedinasan di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

“Oknumnya bandel juga, desersi sudah hampir setahun dan sudah sering dicari Propam,” ungkap Kombes M Rifa’i kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Karena perbuatannya yang mengotaki perdagangan kayu ilegal dan kerap meninggalkan dinas, RA pun terancam dipecat sebagai anggota Polri.

“Tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum adalah perkara pidana,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. (186)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA