LANGKAR.ID,AMUNTAI – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H., menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Aula KH. Dr. Ideham Chalid, Amuntai, Rabu (26/6) siang. Acara ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, yang didampingi oleh Ketua TP. PKK Hj. Raudatul Jannah.
Sebanyak 214 Kades dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dikukuhkan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun.
Supian HK menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini sebagai amanah yang harus diemban dengan tanggung jawab penuh. Ia mengajak para Kades untuk memanfaatkan momentum ini dalam meningkatkan kinerja dan capaian pembangunan di desa.
“Jabatan sebagai Kepala Desa adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh semangat dan dedikasi. Momentum perpanjangan masa jabatan ini harus dimanfaatkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sahbirin Noor memberikan pesan kepada para Kades untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan inovasi yang berkesinambungan.
“Kepuasan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Teruslah berinovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan transparan. Pertahankan integritas dalam mengambil kebijakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Paman Birin.
Selain itu, menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024, Gubernur juga mengajak para Kades untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah desa.
“Sosialisasi dan edukasi politik kepada masyarakat sangat penting. Kades diharapkan menjadi pemersatu dalam menjembatani perbedaan pandangan politik serta menjaga komunikasi yang baik dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi konflik,” tambahnya.
Kehadiran Ketua DPRD Kalsel dalam acara ini menegaskan komitmen untuk mendukung pembangunan dan kemajuan desa-desa di Kalimantan Selatan melalui kerjasama yang erat antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.(Adv/L212)