LANGKAR.ID, Barito Kuala – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini berlangsung di Kabupaten Barito Kuala, Senin (21/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Rais Ruhayat menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius di Kalsel dan perlu upaya bersama untuk memberantasnya.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba, karena dampaknya bukan hanya bagi pengguna, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Sosialisasi ini, menurutnya, adalah salah satu langkah strategis dalam pencegahan.
“Kami fokus pada langkah antisipasi dini, seperti penyuluhan dan edukasi agar masyarakat lebih memahami bahaya narkoba dan tidak terjerumus,” tambahnya.
DPRD Kalsel berkomitmen terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.(L212)