BerandaAdvertorialKomisi II DPRD Kalsel Perjuangkan Hak Warga Terdampak Sengketa Lahan

Komisi II DPRD Kalsel Perjuangkan Hak Warga Terdampak Sengketa Lahan

LANGKAR.ID, Banjarmasin, – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aduan warga terkait sengketa lahan pemukiman yang diklaim sebagai Hutan Lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kalsel pada Rabu (19/2/2025).

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau akrab disapa Paman Yani, menegaskan bahwa pihaknya serius memperjuangkan hak warga. “Kami bersyukur bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat, khususnya di Banjarbaru, yang menghadapi tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujar Paman Yani.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihuni warga sejak 1982 dengan dokumen kepemilikan sejak 1985. Namun, KLHK menetapkan kawasan itu sebagai Hutan Lindung berdasarkan keputusan tahun 1981, sehingga warga tidak bisa mengolah atau membangun di atas lahan mereka. “Ini persoalan menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Sekretaris Komisi II, H. Jahrian, mengusulkan solusi jika alih fungsi tidak memungkinkan. “Lahan tersebut bisa dikonversi menjadi hutan lestari yang tetap bisa dimanfaatkan warga, meski tidak untuk pemukiman,” ujarnya.

Ke depan, Komisi II DPRD Kalsel akan menggelar rapat lanjutan bersama pihak terkait, termasuk BPN dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), guna mengukur ulang lahan sengketa. “Rapat lanjutan akan kita tentukan bulan depan,” tambah Paman Yani.

Keputusan yang diambil diharapkan memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi warga terdampak. (Adv/L212)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA