LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polisi membekuk tiga anggota komplotan pengedar narkoba. Salah satunya seorang perempuan. Saat penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti hampir 10 Gram narkoba jenis sabu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, ketiganya dibekuk bersamaan di salah satu rumah tersangka. “Tepatnya di Jl Tepian Kali Barito, RT 37 RW 02, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujar Ginting, Rabu (08/09/2021).
Menurut Ginting, penangkapan ketiganya berlangsung Rabu (01/09/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Rumah yang digrebek saat itu, milik tersangka FA alias Arul (34).
Sedangkan tersangka lainnya, S alias Isam (39) dan seorang perempuan, M (35). Keduanya warga Jl Belitung Darat, Gg Arrahman RT 39, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Baca Juga:Â Buron Hampir Setahun, Pelaku Pencurian Handphone di Feri Penyeberangan Dibekuk Satpolair Banjarmasin
Sebelum penangkapan, menurut Ginting, ada laporan dari masyarakat. Bahwa di lokasi penggrebekan tersebut, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan masyarakat itu, polisi bergerak hingga akhirnya membekuk ketiga tersangka. Saat penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti.
Seperti dua paket besar sabu berat 9,34 Gram. Kemudian tiga paket kecil sabu seberat 0,15 Gram. Serta satu serok dan satu kotak plastik kecil.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I secara ilegal. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun penjara. (L008)