LANGKAR.ID, Banjarmasin – Korps Lalu Lintas Mabes Polri secara resmi melaunching sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Ada 13 Polda yang mengikuti launching yang diberi tema “ETLE Nasional Presisi Tahap II” yang akan menerapkan ETLE, termasuk Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolda Kalsel, Irjen Rikhwanto yang juga hadir saat launching mengatakan, ETLE diluncurkan demi Ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya.
Sistemnya pun simpel, jika ditemukan ada pelanggaran, maka, yang bersangkutan kena tilang, bayar.
Jika terdapat keberatan, maka si pelanggar bisa datang ke Polda Kalsel untuk melakukan komplain.
“Tidak semua yang terekam kamera harus kena tilang. Kalau memang ada komplain boleh, ini maksudnya untuk memudahkan masyarakat dalam kegiatan sehari-hari di era digital sekarang,” ujar Irjen Rikhwanto kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Agar sistem ETLE berjalan maksimal, Rikhwanto berharap adanya peran dari pemerintah daerah untuk menambah titik-titik yang akan dipasangi kamera ETLE.
“Ada spot-spot jalan persimpangan yang perlu di modifikasi, seperti kotak merah yang berada di perempatan jalan, itu diperuntukkan bagi roda dua agar tidak jadi penumpukan, mobil tidak boleh masuk ke kotak merah tersebut, kalau tidak seperti itu maka akan semakin banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara,” jelasnya.
Rikhwanto menambahkan, dengan banyaknya titik ETLE di jalan, maka, akan membantu pemerintah daerah untuk mendapatkan Pajak Asli Daerah (PAD).
Sementara itu untuk di kabupaten, penerapan ETLE akan ditinjau bersama stakeholder, apakah bisa diterapkan atau tidak.
“Masalahnya bukan hanya sekedar menjalankan, tapi kamera ETLE ini anggarannya cukup besar. Semoga dengan adanya ETLE ini Kalsel akan menjadi lebih baik lagi, semakin tertib berlalulintas, berkualitas masyarakatnya dan kita menuju kearah Smart City,” pungkasnya. (186)