LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tiga kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimamtan Selatan (Kalsel), disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, DR Fadil Zumhana, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Kasus tersebut adalah perkara pencurian senilai Rp 4,8 juta, atas nama terdakwa Muhammad Ainul Yakin, Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
Kedua, perkara pencurian senilai Rp 3,65 juta, atas nama terdakwa Muhammad Irwan Fadilah, Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin dan ketiga, perkara penganiayaan, atas nama terdakwa Supandi Als Ikas, Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative tersebut disetujui setelah perkara di ekspose secara virtual Kamis (21/4/2022), yang dihadiri Kepala Kejati Kalsel, Mukri, Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Asisten Pidana Umum, Indah Laila.
“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Kajati Kalsel, Murki melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Jumat (22/4/2022).
Baca juga:Â Kejagung Setujui Restorative Justice Diterapkan pada Dua Kasus Pidana di Kalsel
Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tiga kasus tersebut terpenuhi karena, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tersebut tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.
Sebelumnya, dua kasus pidana lain juga diselesaikan lewat keadilan Restorative. (L186)