LANGKAR.ID, Batulicin – Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke dan ketangkasan bola sodok (Biliar) saat bulan Ramadan.
Hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan permainan ketangkasan dalam rangka bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1444 hijriah.
“Ada dua wilayah yang dilakukan monitoring, pengawasan, dan penertiban terhadap SE Bupati, yaitu di wilayah Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Batulicin,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Selasa (28/3/2023) di Batulicin.
Dari hasil monitoring tersebut kata Anwar, 98 persen THM tutup setelah surat edaran bupati Tanah Bumbu diterbitkan.
Hanya ada 2 (dua) THM yang buka, dan petugas langsung menyita peralatan hiburan karaoke tersebut.
“Untuk permainan ketangkasan bola sodok atau biliar tidak ada ditemukan pelanggaran di lapangan,” ucapnya.
Salah satu pemilik THM yang dikunjungi petugas Satpol PP Tanbu menyampaikan sangat mendukung dan menghormati adanya surat edaran tersebut.