LANGKAR.ID, Kandangan – Dusun Bidikun desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, adalah sebuah perkampungan di pegunungan meratus, yang mayoritas penduduknya adalah menganut agama kepercayaan Kaharingan
Namun diantara sekian banyak kepala keluarga yang menganut agama non muslim tersebut, masih terdapat 10 warga yang telah memeluk agama islam (Mu’alaf).
Keberadaan penduduk yang sudah memeluk agama islam memang sudah terbilang lama yaitu sekitar puluhan tahun, sehingga untuk menjalankan kegiatan keagamaan, tentu diperlukan adanya sebuah tempat ibadah.
Langgar Darul Hijrah adalah sebuah tempat ibadah yang selama ini digunakan oleh warga muslim di dusun Bidukun ini, baik quntuk salat berjamaah ataupun tausyiah, yang disampaikan oleh da’i pedalaman utusan MUI Kabupaten setempat yang dilaksanakan selama satu minggu sekali.
Bukan hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat kepedulian Pengadilan Agama Kandangan terhadap tempat ibadah umat muslim, juga telah dilakukan pada Kamis (16/9/2021), yaitu dengan menyerahkan bantuan untuk langgar Darul Hijrah di dusun Bidukun, berupa dua buah kipas angin dan sejumlah uang tunai.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kandangan Hikmah, bantuan ini bersumber dari iuran rutin yang terkumpul pada Jum’at berkah.
“Semua bantuan yang diserahkan ini, adalah hasil iuran yang selalu rutin dikumpulkan oleh jajaran Pengadilan Agama Kandangan, dalam rangka menjalankan sebuah program yaitu Jum’at berkah, ucapnya.
Ketua Pengadilan Agama juga menyampaikan, semua dana yang terhimpun langsung diserahkan ke tempat ibadah yang memerlukan.
“Semua dana untuk yang terhimpun kemudian diserahkan kepada orang orang yang membutuhkan, serta untuk tempat ibadah yang di anggap perlu mendapatkan bantuan, salah satunya ialah langgar Darul Hijrah di dusun Bidukun ini” katanya.
Sementara itu Sipil pengurus langgar Darul Hijrah berterimakasih dengan adanya bantuan yang telah diterima ini.
“Tentu saja akan sangat bermanfaat untuk kemaslahatan langgar” tutupnya.
(L080/L300)