LANGKAR.ID, Batulicin – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyegel tempat hiburan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Damkar, Anwar Salujang menjelaskan, penyegelan terhadap tempat karaoke itu dilakukan pada Rabu (19/10/2022) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat.
Adapun Peraturan Daerah yang dilanggar yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, karena saat pelaksanaan razia oleh Satpol PP Damkar, di tempat itu didapati telah menjual minuman beralkohol.
Menurut Anwar, di tempat itu sudah dua kali kedapatan menjual minuman beralkohol. Pihaknya juga sudah menyitanya untuk dijadikan barang bukti. Dan apabila melanggar lagi untuk yang ketiga kalinya, maka izin usahanya dicabut.
Untuk sementara, tempat karaoke itu disegel sementara selama 10 hari sebagai penerapan sanksi karena melanggar Perda.