LANGKAR.ID, Banjarmasin – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Budhi Sarumpaet menghadirkan satu saksi fakta dan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/12/2022).
Saksi fakta tersebut yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang juga adik kandung Mantan Direktur PT PCN, almarhum Henry Soetio.
Dalam kesaksiannya Christian menyebut pernah mendengar Henry berkomunikasi dengan seseorang dan meminta bantuan terkait rencana pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengalihan yang dimaksud yakni pengalihan IUP OP pada lahan tambang seluas kurang lebih 300 hektare di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Dari awalnya milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi milik PT PCN di Tahun 2011.
“Tahun 2011 awal dia (Henry) cerita bahwa untuk pengalihan tambang mau dibantu sama Bupati, sepengetahuan saya Rp 40 miliar bayar ke PT BKPL,” katanya.
Christian menyebut, atas peran Bupati saat itu membantu proses pengalihan IUP maka Henry memberikan fee tersebut.
“Saya mengetahui fee-fee yang diberikan setelah saya menjabat sebagai direktur (PT PCN) membaca laporan keuangan. Ya melalui Robert Budiman, Bulan Maret 2014 Rp 2 miliar lalu Rp 2 miliar lagi diserahkan melalui Rois,” ujarnya.
Sementara saksi fakta lainnya yakni kasir PT PCN, Rezy Ernas Christia Satriya batal dihadirkan karena saksi meninggal dunia dua pekan lalu, kesaksiannya hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP), Rezy menyebut, berkali-kali mendapat perintah dari atasannya Henry Soetio untuk mengirimkan dana kepada terdakwa, pengiriman uang dilakukan kepada PT Trans Surya Perkasa (TSP) sebanyak 9 kali dan 19 kali kepada PT Permata Abadi Raya (PAR).
Adapun total besaran dana yang dikirimkan melalui transfer, maupun giro kepada dua perusahaan yang disebut berafiliasi dengan terdakwa sebesar lebih dari Rp 89,6 miliar, pada rentang waktu Tahun 2014 hingga 2020.
Menanggapi keterangan saksi Christian dan almarhum Rezy yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Mardani menyebut keterangan itu adalah tidak benar dan mengada-ada.
“Semuanya salah dan dikarang-karang, karena dia (Christian) menjabat 2021, padahal perjanjian saya dengan Henry Tahun 2020. Apa yang disampaikan Christian berdasar karangan dia yang dia tidak paham apa yang sebenarnya terjadi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Abdul Qodir disela persidangan mengatakan, seluruh informasi yang disampaikan Christian hanya berdasarkan informasi dari pihak-pihak lain, katanya-katanya.
“Informasi yang benar-benar dia lihat dan dengar sendiri itu baru setelah Tahun 2021 setelah iya menjadi Derektur menggabtikan kakanya” terangnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum KPK, Budhi Sarumpaet mengatakan keterangan Christian tadi, dia mendengar sendiri dari Henry bahwa untuk mendapatkan izin tambang dari pengalihan PT BKPL itu dibantu oleh Mardani H Maming selaku Bupati.
“Bahwa pemberian uang kepada Mardani H Maming itu terkait bantuan Bupati atas pengalihan izin tambang PT BKPL ke PT PCN yang caranya menurut Christian tadi melalui PT PAR dan PT TSP. Itu berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lain,” kata Budhi.
Selesai memeriksa saksi-saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Heru Kuntjoro sebagai hakim ketua didampingi empat hakim anggota, Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, menunda persidangan besok, Jumat (16/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Penasihat Hukum. (L186)